Pernah melihat foto-foto pasangan yang berpose keren di depan plang KUA (Kantor Urusan Agama) yang viral di Twitter dan TikTok? Tren ini adalah angin segar bagi warga Jabodetabek. Menikah di KUA bukan lagi hal yang memalukan, justru dianggap aesthetic dan cerdas secara finansial.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014, biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat) adalah Rp0 alias GRATIS. Anda hanya perlu membayar Rp600.000 jika memanggil penghulu ke rumah atau gedung di luar jam kerja/hari libur. Bayangkan, uang Rp600.000 atau jutaan rupiah itu bisa dialihkan untuk DP rumah subsidi di Cikarang atau Maja!
Setelah akad, Anda cukup makan-makan santai bersama keluarga inti di restoran sederhana. Hemat, sah, dan tetap berkesan.